BAGAN ORGANISASI DAN TATA KERJA PEMERINTAH DESA JAGOAN

BAGAN ORGANISASI DAN TATA KERJA PEMERINTAH DESA

 

BPD (BADAN PERMUSYAWARATAN DAERAH)

Bersama Kepala Desa, BPD menyusun dan menetapkan Peraturan Desa (Perdes) yang mengatur berbagai aspek pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan.

 

PKK (PEMBERDAYAAN KESEJAHTERAAN KELUARGA)

PKK (Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga) Desa Jagoan merupakan sebuah program pemberdayaan yang bertujuan untuk meningkatkan kualitas kehidupan keluarga dan masyarakat desa melalui berbagai kegiatan yang berbasis pada pemberdayaan ekonomi, pendidikan, kesehatan, dan sosial budaya. Desa Jagoan merujuk pada desa yang memiliki potensi atau kekuatan dalam berbagai bidang, di mana masyarakat desa diharapkan untuk lebih mandiri dan berdaya saing, baik dalam aspek sosial maupun ekonomi.

 

RW (RUKUN WARGA)

RW Desa Jagoan merujuk pada struktur organisasi yang ada di tingkat desa, lebih spesifiknya pada tingkat Rukun Warga (RW), yang merupakan unit pembinaan masyarakat dalam suatu desa. RW di Desa Jagoan berperan sebagai wadah untuk mengorganisasi dan memberdayakan masyarakat di tingkat lokal dalam rangka mencapai tujuan bersama, baik itu di bidang sosial, ekonomi, maupun budaya.

Pada umumnya, RW di desa memiliki tugas dan fungsi yang meliputi pengorganisasian masyarakat, pelaksanaan program pembangunan, serta penyelenggaraan kegiatan yang mendukung kesejahteraan warga. Di Desa Jagoan, RW diharapkan dapat menjadi kekuatan penggerak dalam proses pemberdayaan masyarakat.

 

Portrait of Asian child
This website uses cookies